Per 1 September 2015 rupanya Go-Jek gandeng Allianz untuk santuan kecelakaan untuk pengguna layanan Transport.
Untuk musibah kecelakaan, konsumen terima penggantian sampai dengan Rp 10.000.000.
Untuk biaya rumah sakit, sampai dengan Rp 5.000.000.
Syarat dan ketentuan klaim :
1. Bookingan tercatat di aplikasi; untuk memastikan layanan terdaftar di sistem.
2. Penerima santunan punya kartu identitas yang masih berlaku.
3. Bersedia serahkan:
– Asli kuitansi dokter/rumah sakit
– Fotokopi pemeriksaan medis (x-ray, laboratorium, dll)
– Resume medis pasien
Oya, untuk layanan Instant Courier juga ada ganti rugi kehilangan barang sampai dengan Rp 10.000.000.
Good job!